PEKANBARU - Personel Polsek Rambah Hilir melakukan penangkapan pelaku pembakaran hutan dan lahan bernama Irwan (21), warga Dusun Pasir Pinang Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“Pelaku membakar lahan di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir seluas 2 hektare,” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua kepada www.goriau.com, Rabu (21/8).

Hasyim menyebutkan, ada 3 orang saksi yang diperiksa polisi terkait kebakafran lahan tersebut. Namun berdasarkan keterangan saksi dan bukti, indikasi pelaku mengarah kepada Irwan.

“Awalnya, tim gabungan TNI Polri dan BPBD Rohul melakukan pencarian titik api yang terpantau di Hotspot di daerah Muara Musu. Setelah melakukan pencarian melewati jalan kebun karet dan kebun sawit, ditemukan titik api di Dusun Muara Musu,” kata Hasyim.

Saat petugas sampai di titik api, terlihat 2 berada di areal titik api tersebut. Petugas langsung mengamankan keduanya untuk diperiksa terlebih dahulu,” kata Hasyim.

Setelah dilakukan interogasi, Irwan yang mengaku melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api gas atau mancis dan bensin dicampur dengan oli.

“Setelah pemeriksaan saksi dan menemukan beberapa bukti, akhirnya petugas menetapkan satu orang pelaku inisial Ir menjadi tersangka yang membakar lahan 2 ha tersebut,” kata Hasyim. (gs1)