PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI saat ini menginisiasi proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai bagian yang mendapat hak ekonomi. Menyikapi hal tersebut, Local Media Community (LMC) menyampaikan sejumlah pandangan resmi agar rancangan regulasi ini tidak merugikan ekosistem media lokal di berbagai daerah.
Langkah revisi ini bergulir setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Sebagai jejaring yang mewadahi ratusan media lokal, kecil, dan menengah, LMC mengonsolidasikan suara penerbit dari berbagai kawasan di Indonesia untuk memberikan masukan terhadap regulasi tersebut.
"Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini," ungkap inisiator LMC sekaligus Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, Sabtu (22/8/2026).
Penyusunan sikap resmi tersebut berakar pada rangkaian diskusi di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya. Peserta yang hadir mewakili belasan provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, serta Bali.
Ancaman bagi Stabilitas Bisnis
Rangkaian diskusi tersebut mengonfirmasi bahwa media lokal di daerah menghadapi pergeseran lanskap audiens yang signifikan menuju platform media sosial dan video pendek. Di sisi lain, adopsi program teknologi seperti Google News Initiative (GNI) terbukti mendorong kinerja media. Program Project Sigma Indonesia yang melibatkan 10 ruang redaksi di Jakarta dan Surabaya berhasil meningkatkan audiens muda hingga 1,5 kali lipat. Sementara itu, program Revenue Growth Lab Indonesia pada 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur mencatatkan lonjakan pendapatan iklan digital sebesar 18 persen dan pertumbuhan kunjungan 47 persen.
Meski inovasi digital membawa efisiensi bagi pertumbuhan media, intervensi regulasi yang kaku seperti usulan awal RUU Hak Cipta dinilai berpotensi mengancam stabilitas bisnis penerbit lokal di masa depan.
"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," terangnya.
Berdasarkan konsolidasi tersebut, LMC menyoroti lima poin utama yang memicu kekhawatiran pelaku industri media daerah. Pertama, terkait ambiguitas definisi karya jurnalistik. LMC mengusulkan pelindungan hak cipta dan royalti dibatasi secara ketat hanya pada karya liputan mendalam (in-depth reporting) yang orisinal. Hal ini mengingat sekitar 80 persen publikasi harian media daerah terdiri dari siaran pers atau berita peristiwa dasar yang harus dikecualikan dari klaim hak cipta untuk mencegah sengketa hukum.
Tolak Sentralisasi dan Pajak Tautan
Kekhawatiran kedua adalah ancaman hilangnya distribusi konten dan pendapatan iklan programatik. Apabila RUU Hak Cipta memaksakan kewajiban pembayaran kaku, media lokal berisiko mengalami pemutusan distribusi berita dari platform digital pencari yang selama ini mendatangkan lalu lintas pengunjung (pageviews) secara gratis.
Ketiga, LMC secara tegas menolak rencana pengelolaan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Rantai birokrasi sentralistik dinilai akan menyulitkan arus kas harian media lokal dan berisiko pada lambatnya pencairan dana. Sebaliknya, LMC mendorong skema Business-to-Business (B2B) murni atau Skema Hibrida agar perusahaan pers leluasa bernegosiasi secara langsung dengan platform digital.
Keempat, LMC menolak keras usulan pajak tautan (link tax). LMC menilai pengindeksan tautan adalah fondasi internet terbuka yang menyalurkan lalu lintas rujukan secara gratis. Mewajibkan kompensasi atas fungsi pengindeksan dasar sama dengan memberi penalti kepada pihak yang mendatangkan pembaca.
Pengalaman internasional turut menjadi sorotan utama dalam hal ini. Di Kanada, penetapan tarif wajib atas pengindeksan berita membuat Meta menghentikan distribusi informasi, yang berujung pada hilangnya rujukan ke media lokal. Sebaliknya, kerangka hukum di Australia sukses memfasilitasi negosiasi bisnis langsung tanpa campur tangan lembaga negara secara terpusat.
Dorong Konsolidasi Korporat
Kelima, guna menghadapi kendala negosiasi B2B dengan platform global, LMC mendorong konsolidasi korporat bagi media skala kecil dan menengah. Lewat pembentukan konsorsium bisnis atau jaringan sindikasi sukarela, media daerah dinilai dapat mendongkrak daya tawar komersial tanpa mengorbankan independensi editorial masing-masing.
Sebagai rekomendasi kebijakan, LMC mengimbau Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI untuk menetapkan definisi karya jurnalistik secara ketat, menghapus klausul pajak tautan, dan mendukung skema B2B ketimbang sentralisasi LMK. Ruang dialog inklusif bersama perwakilan media lokal dan platform digital juga dinilai krusial sebelum draf disahkan oleh pemerintah.
LMC menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi regulasi ini agar hak publik untuk mendapatkan informasi (public's right to know) tidak terganggu. Regulasi hak cipta diharapkan benar-benar memperkuat ekonomi jurnalisme tanpa mendatangkan kerugian struktural yang berpotensi mematikan ekosistem berita lokal di seluruh Indonesia. ***


