TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021. Pembahasan dilakukan saat alat kelengkapan dewan (AKD) masih disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Proses awal pembahasan telah dimulai dengan digelarnya paripurna nota pengantar Bupati Kuansing yang disampaikan Plt Bupati, Suhardiman Amby pada Sabtu (30/7/2022) malam. Ini sidang perdana pasca insiden pembentukan AKD yang berujung sengketa.

"Pembahasan tetap dilakukan oleh AKD yang baru, AKD yang sedang disengketakan itu. Sebab, AKD lama kan sudah gugur," ujar Zulhendri, Wakil Ketua DPRD Kuansing kepada GoRiau.com, Sabtu (30/7/2022) malam di DPRD Kuansing.

Dengan tegas, Zulhendri menyatakan saat ini tidak ada lagi koalisi-koalisi, yang ada hanya DPRD Kuansing. Mengenai AKD yang bersengketa, keputusan pengadilan tidak berlaku surut.

"Kalau pengadilan nanti memutuskan tidak sah, berarti gugur. Tapi kalau sah, tetap lanjut AKD yang ada," ujar Zulhendri.

Seperti diketahui, Gusmir Indra selaku Anggota DPRD Kuansing menyeret Ketua DPRD Kuansing di PTUN Pekanbaru. Gugatan ini dilayangkan setelah koalisi fraksi yang terdiri dari fraksi Gerindra, PDIP, PAN, Demokrat dan Hanura tidak terima atas AKD yang baru. Fraksi ini juga sempat menyurati Ketua DPRD, intinya tidak akan bersidang sampai adanya kepastian hukum atas AKD.

Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya sangat penting sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Perda ini menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan perubahan APBD tahun berjalan.

Perda pertanggungjawaban APBD 2021 harus disahkan paling lambat pada 31 Juli 2022. Karena itu, DPRD Kuansing kebut pembahasan dan targetnya tuntas hari ini.***