PEKANBARU - Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap akses keuangan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi platform fintech lending yang terus bermunculan. Yang terbaru, OJK pun telah mengumumkan 113 platform fintech lending yang telah mengantongi izin dan tanda terdaftar dari otoritas per tanggal 15 Mei 2019.

Asetku, sebagai salah satu Fintech P2PL yang telah terdaftar dan diawasi OJK memiliki semangat untuk mengedukasi masyarakat agar mampu memaksimalkan peluang yang ditawarkan perusahaan Fintech peer to peer lending (P2PL) secara cerdas melalui sosialisasi dengan tema "Jadi Pengguna Cerdas di Era Digital Finance" di Pekanbaru.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Chief Operational Officer (COO) Asetku Andrisyah Tauladan, dan Chief Risk Officer (CRO) Asetku, Jimmi Kharisma berbagi berbagai informasi yang perlu diketahui dan dicermati masyarakat sebelum menjadi pengguna jasa keuangan digital.

COO Asetku Andrisyah Tauladan mengatakan, bahwa saat ini banyak layanan keuangan digital yang dapat diakses melalui website ataupun aplikasi di smartphone untuk memudahkan pengguna. Namun masyarakat perlu cakap dalam memilih hingga menggunakan jasa keuangan digital agar tidak salah pilih dan terjebak dengan fintechilegal.

"Yang terpenting ialah cari tahu dahulu mengenai perusahaan jasa keuangan digital tersebut dan pilih yang memang sudah terdaftar dan diawasi OJK sudah dipastikan perusahan tersebut legal dan di bawah pengawasan OJK seperti Asetku," ungkapnya di Pekanbaru, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, CRO Asetku Jimmi Kharisma menambahkan, bahwa Fintech P2PL yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, wajib untuk mengikuti peraturan yang tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jika melanggar, perusahaan akan dicabut izinnya.

Di samping itu, masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapati fintech ilegal kepada OJK ataupun kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Memang banyak Fintech ilegal yang sudah dihentikan OJK, namun kami harap masyarakat tetap waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan berbasis digital agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat membahayakan pengguna," tutupnya. ***