JAKARTA - Artis-selebgram ST dan MA digerebek polisi saat melayani seorang pria (threesome) dalam kamar hotel berbintang di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (24/11/2020).

Dikutip dari detik.com, penggerebekan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, bahwa ada praktik dugaan prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok pun langsung bergerak cepat setelah mendapat kabar tersebut.

''Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan pengeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di lobby salah satu hotel di Sunter,'' kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro, Jakarta Utara.

Dua orang yang pertama kali ditemui oleh polisi adalah sepasang suami istri berinisial AR dan CA. Mereka ternyata mucikari dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

''Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP,'' lanjut Sudjarwoko.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari itu, kemudian tim Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel. Di sana polisi menjumpai dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA beserta satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila.

''Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek,'' ujar Sudjarwoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan dan perdagangan orang. Sedangkan tiga orang lainnya menjadi saksi dan diperbolehkan pulang.

Dari hasil pemeriksaan selanjunya, pemesan ternyata merogoh kocek sebesar Rp110 juta untuk menikmati threesome bersama ST dan MA. Masing-masing mendapatkan uang Rp30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk sang mucikari.

''Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar RP60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50Juta,'' pungkas Sudjarwoko..***