PEKALONGAN - Nasib dan apes dialami Perempuan berinisial IR, ia diperas Rp32 juta oleh teman dekat yang dikenal lewat Facebook.

Warga Batang tersebut diminta memilih antara foto bugilnya disebar atau serahkan Rp 32 juta ke pelaku.

Kasus pemerasan dan pelanggaran UU ITE yang terjadi di Panjang Wetan, Pekalongan Utara Kota Pekalongan, saat ini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Suharsono, mengatakan, IR telah menjadi korban pemerasan oleh seorang pria berinisial D, 19, warga Comal, Kabupaten Pemalang. Korban mengaku telah diperas oleh D yang juga teman korban, hingga Rp 32 juta.

"Modus yang digunakan pelaku, mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil korban di media sosial apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku," ungkap Suharsono.

Kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan D melalui media sosial facebook. Akhirnya terjalin kedekatan antara korban dengan pelaku. Setelah kenalan jalan sekitar dua minggu, palaku meminjam uang Rp 2 juta kepada korban dengan alasan untuk mengurus kecelakaan di Bali.

Beberapa hari kemudian pelaku meminjam lagi Rp 4 juta untuk mempercepat pengurusan kecelakaan tersebut. Dengan segala bujuk rayu, korban menuruti permintaan pelaku. Sampai berlanjut, korban beberapa kali mengirim sejumlah uang ke pelaku.

Saat korban menagih, pelaku malah memaksa korban untuk mengirimkan foto bugilnya kepada pelaku agar uangnya kembali. Korban terpaksa menuruti permintaan itu karena takut ketahuan sang suami kalau dirinya sudah mengirimkan sejumlah uang ke pelaku.

Namun, pelaku kembali memeras korban, minta dikirim sejumlah uang. Korban takut karena diancam kalau tidak mengirimkan uang, foto bugil korban akan disebar di media sosial. Korban ketakutan, hingga akhirnya mengirim uang dengan total nominal Rp 32 juta.

Pelaku sendiri saat ini sedang mendekam di rutan Purwokerto karena terjerat kasus lain. Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan pasal 27 ayat 1, jo pasal 45 ayat 1 atau pasal 27 ayat 4, jo pasal 45 ayat 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 berikut perubahannya pada Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Saat ini kasus ini masih terus kita dalami dan sidik lebih lanjut," imbuh Kompol Suharsono.***