PANGKALAN KERINCI - Angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dan kontraktor.

Pasalnya, Anggaran Pendapatan Belanja Derah Perubahan (ABBD-P) tahun 2019 dipastikan sudah bisa digunakan.

"APBD-P sudah bisa dicairkan," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, Kamis (19/19/2019).

Lanjut dia, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak mulai dari dokumen diserahkan beberapa waktu lalu, dokumen APBD-P sudah selesai dievaluasi dan pekan ini bisa digunakan.

"Hari ini sudah bisa digunakan, OPD sudah bisa memasukkan berkas pencairan ke BPKAD, paling lama 1 Oktober," tandasnya, kepada GoRiau.*