PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sembilan daerah yang melaksanakan pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang sudah menyiapkan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Joni Suhaidi, dikatakan Joni, ada beberapa aturan yang akan diterapkan dalam rangka mengantisipasi adanya klaster bilik suara.

Dijelaskan Joni, nanti KPU akan menyiapkan petugas untuk mengecek suhu setiap pemilik suara yang akan menyalurkan hak suaranya di bilik suara. Bagi pemilih yang dalam kondisi demam akan diberi perlakuan khusus.

Perlakuan khusus yang dimaksudnya adalah penyediaan bilik khusus bagi yang suhu tubuhnya berada di atas 37 derajat.

"Kita akan siapkan sarung tangan plastik, thermo gun, hand sanitizer dan juga akan disiapkan bilik khusus. Bilik khusus ini untuk pemilih yang setelah di cek suhu badannya diatas 37," kata Joni, Rabu (9/9/2020).

Mereka yang diberi perlakuan khusus ini akan diberi arahan oleh petugas, termasuk penyerahan surat suara bagi mereka hingga pemberian tanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak suaranya.

"Mereka tak langsung mencelupkan jari ke tinta yang telah di tentukan, tapi petugas akan mengambil tinta pakai cotton bud," tambahnya.

Joni menghimbau kepada para pemilik suara untuk menyiapkan masker dari rumah sesuai dengan protokoler kesehatan yang saat ini sudah diterapkan. Sebab, KPU hanya menyediakan stok masker dalam jumlah terbatas.

"Kita juga akan menyiapkan masker 10 persen dari total pemilih di TPS untuk jaga-jaga kalau ada masyarakat yabg tak bawa masker. Intinya kita tetap patuhi protokol kesehatan," tutupnya.***