KABAR mengenai komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk normalisasi 900 kilometer drainase di tahun 2026 ini tentu patut kita apresiasi. Di tengah keluhan masyarakat yang tak kunjung usai soal "Pekanbaru Kota Berair", atau julukan semasa walikota sebelumnya "Pekanbaru Kota Berkuah", langkah berani Walikota Agung Nugroho dan jajarannya menunjukkan adanya kemauan politik (political will) yang kuat untuk mengeksekusi persoalan menahun ini. Apalagi sewaktu Agung Nugroho mencalonkan, beliau sangat semangat mengampanyekan bahwa jika terpilih nanti, maka Pekanbaru akan bebas banjir.
Namun, sebagai orang yang bergelut di bidang perencanaan wilayah dan kota, saya ingin mengingatkan satu hal fundamental: besarnya anggaran bukanlah jaminan tuntasnya banjir, jika tidak dibarengi dengan kompas yang jelas bernama master plan. Sepanjang pengetahuan saya, master plan itu sampai saat ini belum ada! Tapi entah kalau dalam satu-dua hari ini sudah disahkan? Entahlah..
Anggaran adalah Peluru, Master Plan adalah Kompasnya
Kita tidak perlu alergi dengan angka Rp100 miliar. Untuk kota sebesar Pekanbaru, dengan kompleksitas masalah drainase yang sudah kronis, angka tersebut adalah modal kerja yang realistis. Persoalannya bukan pada "berapa yang dihabiskan", melainkan "di mana dan bagaimana" uang itu digunakan.
Tanpa Master Plan atau Rencana Induk Pengendalian Banjir yang komprehensif, pengerjaan normalisasi drainase sepanjang 900 kilometer tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi pengerjaan yang sifatnya parsial atau "tambal sulam". Kita tentu tidak ingin uang rakyat yang besar itu menguap begitu saja hanya untuk mengeruk parit yang tahun depan akan dangkal lagi karena elevasi (kemiringan) aliran airnya tidak dihitung secara teknis dari hulu hingga ke hilir.
Menghindari Jebakan "Gali Lubang Tutup Lubang”
Dalam kaidah perencanaan kota, drainase bukan sekadar menggali parit atau membersihkan sampah. Ia adalah soal sistem hidrologi.
Konektivitas: Apakah parit di jalan lingkungan sudah terhubung secara benar dengan saluran sekunder dan primer?
Elevasi: Apakah airnya benar-benar mengalir ke sungai, atau justru berputar-putar di dalam kota karena titik buang (outfall) yang lebih tinggi dari saluran?
Sinkronisasi: Bagaimana keterkaitan antara pembangunan ruko baru dengan kapasitas drainase yang ada?
Inilah gunanya master plan. Ia adalah dokumen ilmiah yang menjadi panduan bagi Dinas PUPR maupun pihak kecamatan agar pengerjaan di lapangan tidak berdasarkan "perasaan" atau sekadar usulan musrenbang yang sporadis, melainkan berdasarkan data debit air dan topografi wilayah.
Multi Peran: Pemko Memandu, Masyarakat Menjaga
Langkah Pemko Pekanbaru yang menginstruksikan hingga tingkat kecamatan untuk turun tangan adalah strategi taktis yang bagus. Ini menunjukkan bahwa banjir adalah "multi peran". Pemko menyediakan infrastruktur dan rencana induknya, sementara masyarakat harus merubah perilaku.
Anggaran Rp100 miliar tidak akan mampu melawan satu juta kantong plastik yang dibuang sembarangan ke drainase setiap harinya. Normalisasi drainase sepanjang 900 kilometer itu akan sia-sia jika setelah dikeruk, parit kembali dijadikan tempat sampah raksasa.
Kita mendukung penuh langkah Pemko Pekanbaru tahun ini. Kita tidak menyalahkan besarnya anggaran, karena infrastruktur memang mahal harganya. Namun, kita menuntut agar setiap rupiah yang keluar memiliki sandaran pada master plan yang terukur.
Mari kita pastikan pengerjaan tahun ini adalah pengerjaan yang sistematis. Jangan biarkan energi dan biaya besar ini terbuang tanpa hasil yang permanen. Jika master plan sudah menjadi panglima, maka target 900 kilometer itu bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan awal dari Pekanbaru yang lebih nyaman dan bebas genangan. Namun jika tidak ada master plan, membangun sepanjang tali beruk pun pasti akan berakibat fatal lagi. ***
Dr Mardianto Manan, MT, IAP adalah akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Riau (UIR), tinggal di Pekanbaru


