PEKANBARU - Hari ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, yang saat ini berstatus sebagai tersangka, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, namun Ia belum menyampaikan detail pemeriksaan Amril oleh KPK.

"Iya tapi nanti akan kita update lagi," singkat Ali, Senin (20/1/2020) siang.

Untuk diketahui, Amril yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkalis itu ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana suap pada proyek multi years pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis. Amril diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

Adapun status tersangka Amril ditetapkan sebagai tersangka sudah sejak pertengahan tahun 2019 lalu, namun pihak penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Amril.

Selain Amril, KPK juga menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Dimana penetapan tersangka itu terkait proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. ***