JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terdakwa kasus dugaan suap, Amril Mukminin, ke Rutan Klas IIB Pekanbaru, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, Bupati Bengkalis nonaktif itu dipindahkan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

''Tim JPU akan segera melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Amril Mukminin ke Rutan Klas II B Pekanbaru. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu (8/7),'' ucap Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sebelum dipindahkan, kata Ali, terdakwa Amril akan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Sebelumnya selama proses penyidikan, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020. Amril sendiri sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril kini telah didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD 520 ribu atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Duit itu diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, Amril juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak mulai dari 2013 hingga 2019 atau sejak menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis. Antara lain dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp10,9 miliar yang diterima Amril secara bertahap lewat rekening istrinya, Kasmarni.

Atas perbuatannya itu, Amril didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau 11 dan Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.***