PEKANBARU - Dua warga di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau diamankan polisi setelah kedapatan sedang menambang pasir di kawasan hutan produksi. Selain pasir, keduanya juga mengambil tanah dan batu.

Penambangan ilegal itu berada di Jalan Lintas Riau - Sumut tepatnya di Simpang Dinamik, Kecamatan Tanah Putih. Mereka diamankan tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau.

Aktivitas tambang ilegal itu terungkap, saat penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya tambang pasir ilegal di Kecamatan Tanah Putih.

Kemudian Tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan, dan menuju lokasi dimaksud. Benar saja, di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas tambang pasir dan tidak dilengkapi dengan surat izin, bahkan dikawasan hutan produksi.

"Kita mengamankan dua orang atas tindak pidana penambangan tanpa izin yakni pasir, batu dan tanah di kawasan hutan produksi. Dua pelaku yang kita amankan yaktu A sebagai pemilik pertambangan dan PAA sebagai operator alat berat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (8/4/2021).

Selain dua pelaku, petugas juga menyita mesin penghisap pasir dan beberapa nota penjualan pasir, pipa dan selang. "Hingga kini penyidik masih mendalami berapa pendapatan para pelaku dari penambangan ilegal ini, termasuk siapa saja orang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut," tutupnya.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 158 Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ***