SIAK SRI INDRAPURA -  Kelakuan bejat oknum Kepala Sekolah SD di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ini benar-benar membuat Plt Bupati Siak, Drs H Alfedri meradang. Selain mencoreng nama institusi PGRI, pelaku pencabulan ini juga secara tak langsung merusak predikat Kabupaten Siak sebagai Kota Layak Anak.

"Kita baru dapat kabar ini tadi pagi, dan langsung saya perintahkan Kadisdik dan Kepala Ispektorat Siak untuk melakukan investigasi khusus terhadap kasus ini dengan melakukan kordinasi juga kepada Polres Siak," kata Alfedri yang juga Mantan guru ini, Rabu (27/2/2019) kepada GoRiau.com.

Sebagai guru, kata Alfedri, harusnya yang bersangkutan menjadi contoh yang baik kepada murid dan lingkungan di sekolahnya. "Harus menjadi contoh yang baik, bukan menjadi penjahat sex terhadap anak didik. Kelakukan oknum kepala sekolah ini benar-benar tidak dapat ditoleransi," sebut Plt Bupati Siak.

Tentunya, masih kata Alfedri, jika dari hasil investigasi yang dilakukan nanti oknum kepala sekolah yang juga ASN ini terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak didiknya, maka secara kedinasan ia akan mendapat sanksi sesuai dengan UU kepegawaian yang berlaku.

"Jika benar dia berbuat seperti yang dilaporkan keluarga korban, sanksi kedinasan juga akan diberlakukan untuk dirinya. Kami tidak inginkan hal yang serupa terjadi lagi di Kabupaten Siak yang kita cintai ini," ujar Alfedri lagi.

Untuk keluarga korban, Alfedri juga menegaskan agar tidak mengekspos dan bercerita terlalu vulgar kemana-mana tentang apa yang sudah dialami oleh anak-anaknya. 

"Karena hal ini juga dapat mengganggu psikologis anak. Mari sama-sama kita lindungi anak-anak kita, agar mereka bisa dengan cepat menghilangkan rasa traumanya. Kamk sangat harapkan kerjasama dengan orangtua yang menjadi korban pencabulan ini," harap Alfedri.

Sebelumnya, seorang oknum Kepala Sekolah SDN 012, Kampung Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, berinisial DM diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Siak atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim, AKP Faizal Ramzani mengungkapkan kepada GoRiau.com, tersangka DM (48) merupakan Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai kepala sekolah dan berjenis kelamin laki-laki.

"Saat ini DM sudah kita amankan malam ini dan sudah diamankan di Polres Siak guba penyidikan lebih lanjut. Korbannya merupakan anak didik laki-laki," kata AKP Faizal, Selasa (26/2/2019).

Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didik tersangka di sekolahnya, sambung AKP Faizal, berawal saat selesai melaksanakan olah raga bersama-sama dengan anak didik SDN 012 Kampung Buana Makmur.

Yang datang membuat kesaksian dan melaporkan kejadian di Polres Siak, lanjut AKP Faizal, ada 15 orangtua wali murid SDN 012. Atas dasar laporan itu, oknum kepala sekolah tersebut diamankan polisi. "Kita masih menunggu, apakah masih ada korban lainnya yang belum membuat laporan ke kami," jelas AKP Faizal.***