PELALAWAN - Alat perekam e-KTP di tujuh kantor kecamatan di Kabupaten Pelalawan, kerap mengalami kerusakan dan tak bisa difungsikan. Akibatnya, pelayanan perekaman e-KTP terhambat.

"Dari 12 kecamatan, hanya 5 yang normal. Jadi 7 kecamatan lainnya kerap mengalami gangguan," kata Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, kepada GoRiau.com.

Untuk mengatasi gangguan alat perekaman e-KTP di 7 kecamatan, lanjut Nipto Anin, pihaknya telah melakukan antisipasi.

"Ada petugas kita yang memperbaiki, ketika terjadi gangguan atau kerusakan. Kondisinya memang rusak, karena alat itu memang sejak tahun 2010," ungkapnya.

Menurut Nipto Anin, kerap rusaknya alat perekaman e-KTP yang ada di 7 kecamatan lantaran dinilai sudah terlalu lama. Itupun tidak pernah ada penyegaran aplikasi.

"Usia dari alat perekam di kecamatan itu usianya sudah cukup lama, jadi memang sudah layak untuk diganti baru," pungkasnya, kemarin. ***