PEKANBARU - Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau berupaya untuk melakukan akreditasi panti-panti sosial yang tersebar di seluruh wilayah Riau. Ini dilakukan Dissos untuk menjamin standar kelayakan panti setelah belajar dari kasus memilukan di Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

Pada permulaan ini, Dissos telah memberikan bimbingan teknis bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang berasal dari kabupaten dan kota se-Riau sejak Rabu (9/8/2017) lalu.

Plt Kepala Dissos Riau, Syarifuddin AR mengatakan bahwa bimtek tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pengetahuan kepada pengelola lembaga kesejahteraan sosial. Seperti halnya bagaimana cara mengelola panti yang sesuai dengan norma standar nasional pengelolaan panti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

Di mana, Permensos tersebut menegaskan, bahwa untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dissos kabupaten/kota dan diperbarui setiap lima tahunnya.

Kemudian, izin tersebut dapat dicabut oleh Dissos kabupaten/kota apa bila dianggap tidak layak sesuai standar nasional dan dikhawatirkan dapat membahayakan kehidupan penghuni panti.

"Kita berharap kasus Panti Tunas Bangsa yang lalu tidak terulang lagi. Untuk itulah, panti-panti lain di Riau perlu pengawasan oleh pihak terkait," kata Syarifuddin yang juga Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau tersebut kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (12/8/2017).

Ia pun secara bertahap akan mendorong panti-panti yang tersebar di Riau untuk diakteditasi. Dengan begitu diharapkan kelayakan hidup penghuni panti dapat dipastikan terjamin.

‌"Ke depannya secara bertahap panti-panti akan dilakukan akreditasi," tandasnya. ***