JAKARTA - Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrin, mendorong agar MoU antara Polisi dengan Dewan Pers ditingkatkan jadi peraturan Kapolri.

"Jadi kalau ada polisi yang melanggar bisa langsung diberi sanksi oleh Kapolri," kata Sasmito, Minggu (29/09/2019).

Dorongan ini, menyusul berulangnya kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian namun tak santer kabar bahwa oknum aparat itu telah diberikan sanksi. Padahal, kata Sasmito, MoU antara Kepolisian dengan Polri itu menyinggung soal tak boleh adanya tindak kekerasan terhadap jurnalis saat bekerja.

Seperti diketahui, pada aksi unjuk rasa terkait Pemilu 2019 yang pecah di Jakarta, Juni lalu, belasan jurnalis dilaporkan mengalami kekerasaan saat liputan. Dan baru-baru ini, pada saat demonstrasi mahasiswa 23 - 24 September 2019, 10 wartawan mengalami kekerasan dari aparat saat meliput.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo berdalih, "identitas yang wartawan pakai kecil, enggak kelihatan dari jauh kalau pers, meskipun ngomong pers,” kata Dedi.

Menanggapi pernyataan Dedi, Sasmito menilai ernyataan polisi itu sebagai alasan yang tak mendasar. Karena, katanya, "di dalam video teman (wartawan) dari Kompas itu jelas sekali sudah menunjukkan ID persnya, terus dia sudah menyampaikan jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers. Jadi saya pikir alasan seperti itu kurang tepat lah,".***