PENDIDIKAN merupakan aspek penting dalam pembangunan bangsa. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dasar yang layak adalah hak setiap warga negara, tanpa kecuali. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi ''Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan'' dan ayat 2 yang berbunyi ''Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya''.

Menurut Septiana (2008) pendidikan memiliki peranan penting dalam pembangunan. Pembangunan yang baik akan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan.

Keseriusan pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat dilihat dengan dikeluarkannya kebijakan Program Wajib Belajar. Program Wajib Belajar 9 Tahun tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang merupakan pelaksanaan dari UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003.

Kemudian, sebagai kelanjutan Program Wajib Belajar 9 Tahun, pada tahun 2012 pemerintah mencanangkan Porgram Wajib Belajar 12 Tahun atau yang lebih dikenal dengan nama Pendidikan Menengah  Universal (PMU).

Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan persentase semua anak yang masih sekolah pada suatu  kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan kelompok umur yang sesuai. Tinggi rendahnya angka partisipasi sekolah mengindikasikan besar kecilnya penduduk usia sekolah yang mampu mengenyam bangku pendidikan.

Pada umumnya APS di Provinsi Riau semakin meningkat selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 2020, APS untuk kelompok usia 7-12 tahun di Provinsi Riau sebesar 99,53 %, artinya sebanyak 99,53 persen penduduk usia 7-12 tahun sedang bersekolah.

Sementara itu APS 13-15 tahun sebesar 95,53 %, artinya masih ada 4,47 % anak usia 13-15 tahun di Provinsi Riau yang tidak bersekolah. Akan tetapi untuk kelompok usia 16-18 tahun, APS jauh lebih rendah yaitu sebesar 77,42 % artinya terdapat sekitar 22,58 persen penduduk usia 16-18 tahun yang tidak bisa merasakan duduk di bangku sekolah.

Jika dilihat menurut kabupaten/kota di Provinsi Riau, masih ada beberapa daerah yang memiliki APS 16-18 tahun yang masih rendah. Banyak faktor yang mempengaruhi nilai APS tersebut. Beberapa diantaranya yaitu akses menuju ke fasilitas pendidikan dan tingkat ekonomi orangtua.

Sementara itu, menurut karakteristik wilayah menunjukkan pula bahwa anak-anak usia remaja di wilayah pertanian dan perkebunan di Provinsi Riau lebih banyak memilih untuk bekerja di sektor pertanian dan perkebunan daripada melanjutkan sekolah. Ditambah lagi dengan terbatasnya ketersediaan sekolah tingkat lanjutan atas di sekitar wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa APS tidak saja menunjukkan kondisi dunia pendidikan, tetapi juga menyangkut upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.

Oleh karena itu dalam rangka menunjang angka Indeks Pembangunan Manusia yang salah satu indikatornya adalah peningkatan derajat pendidikan dan pengetahuan penduduk, maka upaya meningkatkan angka partisipasi sekolah perlu mendapat perhatian yang serius.

Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan angka partisipasi sekolah usia 16-18 tahun di Provinsi Riau perlu ada satu gerakan ''semua anak usia 16-18 tahun wajib sekolah'', dengan sasaran utama di keluarga yang kurang mampu dengan cara memberikan bantuan dan subsidi untuk kebutuhan sekolah.

Dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama antara masyarakat dengan pihak swasta sebagai bentuk program CSR (corporate social responsibility) perusahaan,  termasuk menambah pembangunan sekolah berikut sarana dan prasarananya sesuai dengan kebutuhan.***

Enestia Chaira Madona, SST adalah fungsional Statistik BPS Provinsi Riau.