DURI, GORIAU.COM - Delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pacifik Indonesia di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tersangkut masalah tidak membayarkan kekurangan hak normatif (upah dan upah lembur, red) buruh sejak 2 tahun yang lalu.

Perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia yang bermasalah di Kecamatan Mandau, yaitu PT Multi Structure, Sumigita Inhwa Consorsium (SIC), Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC), PT Rifansi Dwi Putra, PT Petro Papua Energy (PPE), PT Timas Suplindo, PT Cahaya Riau, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).

Menanggapi hal tersebut Humas PT Chevron Pasifik Indonesia, Rinta saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (26/8/2015), mengatakan masalah ketenagakerjaan antara mitra kerja dengan para pekerjanya (buruh, red) adalah masalah internal perusahaan mitra kerja.

"Hubungan kontraktual Chevron adalah dengan perusahaan mitra kerja sehingga Chevron tidak memiliki hubungan kontraktual dengan para pekerja perusahaan mitra kerja ataupun sub-kontraktor," katanya.

Apabila tidak bisa mencapai mufakat dengan para pekerjanya, menurutnya, perusahaan mitra kerja dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ada untuk memutuskan permasalahan ketenagakerjaan tersebut.

"Dalam setiap kontraknya, Chevron mencantumkan klausa yang menyatakan bahwa perusahaan mitra wajib mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Berdasarkan kontrak tersebut, perusahaan mitra kerja bertanggung jawab untuk memenuhi kesepakatan dalam kontrak tersebut," ujarnya.

Sesuai Pedoman Tata Kerja Nomor 007/Revisi-III/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerjasama ("PTK-007"), dijelaskannya, Chevron akan menindaklanjuti mitra kerjanya yang terbukti secara hukum melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan pekerjaannya.

"Tindakan yang ada di Chevron sangat banyak dan bukan hanya sanksi saja," tutup Rinta menjelaskan kepada GoRiau.com.

Sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI nomor : B.79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penegakkan Hulum (BPH) Bakhtiar SH MH, belum adanya kejelasan dari delapan perusahaan tersebut.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin, memberikan waktu satu bulan kepada Disnakertrans menyelesaikan permasalah ini, saat memimpin pertemuan antara SBRI dan buruh di Kantor Disnakertrans Jalan Pipa Air Bersih, Mandau.

Turut hadir dalam pertemuan yang dilangsungkan hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB, Kepala Disnakertrans, Kabid Pengawasan Disnakertrans, Camat Mandau, Danramil 06 Mandau, Kapolsek Mandau dan Kapolsek Pinggir.(ric)