JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menkopolhukam RI, Menko Perekonomian RI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menkumham, menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw Ciptaker, pada Rabu (14/10/2020).

Dalam rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual itu, turut juga hadir Wakil Jaksa Agung, Kababinkum TNI, Wakil Irwasum Kapolri, dan Sestama BIN.

Para menteri dan Pimpinan Institusi/Lembaga Negara itu, bersama-sama memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terkait rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, rapat digelar untuk mencapai kesamaan visi dan kesiapan amunisi untuk menentukan sikap di tengah-tengah masyarakat.

"Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Ciptaker," kata Mendagri yang hadir secara fisik di Gedung Sasana Bhakti Praja Rabu (14/10/2020).

Mendagri juga menyarankan agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi UU Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah, sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif. Oleh sebab itu, Mendagri akan memberikan soft copy untuk disebarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing.

"Bahan-bahan kita akan bagikan ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan bagikan soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silahkan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena Bapak-Bapak semua sibuk, Ibu-Ibu juga sibuk. Jadi silahkan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing," kata Mendagri.Hal senada disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada rapat koordinasi tersebut, bahwa mengenai penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka."Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Ciptaker ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoaks, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Ciptaker," jelasnya.

Menko Polhukam juga menambahkan bahwa yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Jadi, saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pungli, kalau tidak izin nya tidak akan keluar.

"Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibuslaw, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya dulu seperti itu," terang Mahfud.