BENGKALIS–Berdasarkan hasil penyusunan basis data numerik, di Kabupaten Bengkalis terdapat 724,91 pemukiman kumuh yang tersebar di 22 lokasi kawasan kumuh pada sembilan kecamatan. Namun tingkat kekumuhan secara keseluruhan adalah kumuh ringan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo saat rapat koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkalis di ruang rapat Bappeda Bengkalis, Selasa (19/1/2021).

Hadi Prasetyo yang dalam kesempatan itu mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY  selaku Ketua Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkalis mengatakan, jumlah ini mengalami penambahan bila dibandingkan dengan penetapan lokasi pemukiman kumuh perkotaan di Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis nomor 341/kpts/x/2014 seluas 180,33 ha.

Berdasarkan SK Bupati Bengkalis nomor 341/kpts/x/2014 ini, dari 180,33 ha terdiri atas Kecamatan Bengkalis seluas 27,7 ha, Kecamatan Bantan seluas 17,79 ha, Kecamatan Bukit Batu seluas 27,09 ha, Kecamatan Siak Kecil seluas 29,68 ha, Kecamatan Rupat seluas 24,71 ha, Kecamatan Rupat Utara seluas 11,81 ha, Kecamatan Mandau seluas 37,33 ha dan Kecamatan Pinggir seluas 4,22 ha. Namun surat keputusan tersebut belum didukung basis data numerik (baseline).

Dikatakan, penetapan lokasi pemukiman kumuh tanpa didukung basis data numerik mengakibatkan penghitungan pengurangan luas kawasan pemukiman tidak dapat dilakukan. Pengurangan luas kawasan pemukiman kumuh hanya dapat dilakukan di Kecamatan Mandau yang telah memiliki basis data  numerik. Penyusunan basis data numerik di Kecamatan Mandau disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program kota tanpa kumuh (kotaku).

“Penghitungan pengurangan luas kawasan permukiman  kumuh di Kecamatan Mandau berdasarkan bantuan dana investasi maupun dana bantuan pemerintah untuk masyarakat yang telah dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 yang nantinya akan disepakati dalam rapat koordinasi ini,” ujarnya.

Kota Layak Huni

Hadi Prasetyo menegaskan, pengurangan kawasan pemukiman kumuh dinilai sangat penting karena ada hubungannya dengan upaya mewujudkan Kota Layak Huni. Salah satu target pembangunan nasional yang ingin dicapai dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2024 adalah terwujudnya Kota Layak Huni.

“Salah satu perwujuan Kota Layak Huni adalah kota tanpa permukiman kumuh. Pemerintah daerah sebagai nakhoda dalam mewujudkan permukiman layak huni perlu dilakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi, tersinergi dan lebih terarah,” jelasnya

Dikatakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman mencakup perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Pelaksanaannya diatur melalui Perbub nomor 20 tahun 2020 tentang Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, sambung Hadi Prasetyo, diharapkan dicapai kesepakatan pengurangan luas kawasan kumuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 341/kpts/x/2014 dan kesepakatan revisi Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bengkalis.***