KAMPAR - DA alias UJ (38) warga Dusun I, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Riau terpaksa harus mendekap dibalik jeruji besi alias sel tahanan. Pria yang kedapatan memiliki 7 paket narkotika jenis Sabu-sabu ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Selasa (5/10/2021) malam.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong dan sebuah botol plastik warna hitam serta 1 unit handphone (hp) yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus plastik bening di dalam botol plastik warna hitam yang diletakkan dilantai.

Saat diinterogasi, tersangka DA alias UJ ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK MH, melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.***