PEKANBARU - Sebanyak 61 pelanggar protokol kesehatan terjaring Satgas Penanganan Covid-19 di hari pertama menggelar razia Penerapan Hidup Baru (PHB), Rabu (21/10/2020). Jumlah tersebut masih mencakup 6 kecamatan di Kota Pekanbaru.

"Razia dimulai di 6 titik kecamatan, yaitu di Kecamatan Pekanbaru Kota, Limapuluh, Tampan, Senapelan, Payung Sekaki, dan Sukajadi. Untuk lokasi lainnya masih tahap sosialisasi," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Yendri Doni.

Ia menjelaskan, rincian pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 52 orang dan sanksi pernyataan tertulis sebanyak 9 orang. Sementara, tidak satupun dari pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda Rp250 ribu.

Seperti diketahui, razia pelanggaran protokol kesehatan ini dilakukan berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB. Dimana, warga uang tidak mengikuti protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker akan ditindak dengan sanksi secara langsung, yaitu sanksi denda dan kerja sosial.***