PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil gagalkan pengiriman 50 kilogram narkoba jenis sabu di Perkebunan milik PT ASI, Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau.

Selain barang bukti berupa 50 kilogram sabu, aparat kepolisian dari Polres Inhil juga meringkus seorang kurir yang berinisial Y (45).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi rencana peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kemudian personel Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan kurang lebih selama lima hari dengan melakukan undercover atau penyamaran di sekitaran kebun sawit PT ASI, sejak hari Minggu (18/10/2020).

Awalnya aparat hanya menemukan barang bukti berupa 50 kilogram sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina. Setelah didalami kemudian aparat menangkap seorang kurir saat akan mengambil barang haram itu, pada hari Kamis (22/10/2020), petang sekitar pukul 18.45 WIB.

"Jadi barang bukti yang kita amankan ada sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo sabu yang didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Jumat (23/10/2020) malam.

Selanjutnya kata Sunarto, semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil.

"Total nilai sabu 50 kilo itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya. ***