SELATPANJANG, GORIAU.COM – Lima wajib pajak di Selatpanjang mendapatkan penghargaan atas kepatuhan membayar pajak. Penghargaan diberikan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di Grand Meranti Hotel, Senin (8/9/2014).


Adapun wajib pajak yang diberikan piagam penghargaan sebagai wajib pajak (WP) tepat waktu tersebut adalah Hotel Grand Meranti, Tempat Hiburan 02, M1 Caffe, Kedai Kopi Leny, dan Rumah Makan Sederhana. Penghargaan diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Drs Iqaruddin MSi kepada manajamen usaha-usaha tersebut.
"Kita beri apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan wajib pajak ini menunaikan kewajibannya. Kita harap semakin banyak wajib pajak sadar akan kewajiban pajak dan retribusi karena untuk membiayai pembangunan kita benar-benar bersandarkan pada pendapatan dari pajak dan retribusi," jelas Iqaruddin dalam sambutannya.
Lebih lanjut Sekda mengharapkan DPPKAD mendongkrak pendapatan dari sektor pajak dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dan retribusi. Selain itu juga menggencarkan upaya pendataan dan pemungutan pajak.
"Terlebih saat ini Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan sudah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. Ini harus kita kelola dengan baik dan kuncinya dengan pendataan yang baik pula. Saya harap DPPKAD intensif melakukan pendataan dan verifikasi terhadap PBB ini," paparnya.(hms)