PEKANBARU - Empat orang pria berinisial SW (52), Wo (21), Ss (31) serta Jn (35) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil, Rabu (22/11/2017), setelah diduga bersekongkol membakar rumah seorang warga di area perkebunan Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Rohil Provinsi Riau.

Akibatnya, si pemilik rumah bernama H Kasdi menderita kerugian Rp90 juta, di mana ada dua Kopel (Pasangan/gandeng, red) rumah hangus terbakar. Kasdi sendiri baru tahu kejadian ini setelah dikabari melalui telepon oleh salah seorang warga desa setempat, soalnya korban tidak tinggal/menetap di rumah tersebut.

Setelah mendapat kabar itu, lelaki 57 tahun tersebut menyuruh anak kandungnya bernama Kasriono untuk mengecek langsung ke kebun. Tak lupa, Kasdi juga meminta sang anak untuk memfoto rumah yang terbakar itu serta mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Karena curiga atas kejadian ini, Kasdi pun berinisiatif melapor ke Polres Rohil, berharap supaya aparat berwajib menyelidikinya. "Laporan tersebut kita tanggapi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ada beberapa orang kita mintai keterangannya," tutur Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto.

Dari situlah titik terang penyelidikan berbuah hasil, di mana kebakaran rumah milik Kasdi ini diduga ada unsur kesengajaan. Gelar perkara pun dilakukan aparat berwajib hingga pelaku pembakaran mengarah kepada dua orang, yakni SW dan anak kandungnya berinisial Wo.

Dugaan tersebut diperkuat lagi, lantaran keduanya memiliki permasalahan sengketa lahan dengan si pemilik rumah, yakni Kasdi. Berdasarkan hasil pendalaman itu, tim dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Rohil pun akhirnya bergerak untuk menangkap kedua tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap keduanya diketahui, kalau masing-masing punya peran, misalnya mengumpulkan ranting kayu, rumput kering kemudian menyiramnya menggunakan bahan bakar Bensin lalu dibakar," ulas AKBP Sigit berbincang dengan GoRiau.com, Kamis (23/11/2017) malam.

Kata Kapolres Rohil, motif pembakaran rumah itu dilakukan karena pelaku ingin menguasai lahan yang dimiliki oleh Kasdi. Lebih mengejutkan lagi, ternyata perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh mereka berdua saja, namun turut 'menyeret' dua tersangka lainnya. Ini terungkap setelah polisi memintai keterangan SW dan Wo.

"Dari situ kita amankan lagi dua orang lainnya berinisial SS serta Jn. Mereka warga dari Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Rohil. Jadi total ada empat tersangka. Kita juga sita barang bukti berupa dua batang Broti bekas terbakar, tikar plastik yang sudah terbakar serta empat lembar foto rumah yang terbakar," pungkasnya. *** ***