TELUKKUANTAN - PT. Duta Palma Nusantara (DPN) diadukan karyawannya ke Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah menyatakan ada enam karyawan yang melaporkan PT DPN ke Posko THR.

"Ada enam karyawan yang melaporkan. Kita sudah coba hubungi pihak perusahaan, tapi belum ada jawaban," ujar Mardansyah, Rabu (27/5/2020) di Telukkuantan.

Selain DPN, PT Tri Bhakti Sarimas (TBS) juga dilaporkan ke Posko THR Pemkab Kuansing. Dikatakan Mardansyah, PT TBS merumahkan 1.153 karyawan akibat pembatasan kegiatan usaha karena Covid-19.

"Kalau TBS, itu penundaan pembayaran THR dan karyawan menerima. Mereka musyawarah dengan karyawan dan menyampaikan kondisi keuangan. Karena itu, mereka menerima kebijakan perusahaan," ujar Mardansyah.

Kemudian, ada PT Sun Rays Farms yang beralamat di Pekanbaru. Perusahaan itu dilaporkan tidak membayar THR karyawan sebanyak tujuh orang di Kuansing.

"Ini perusahaan outsourcing industri veneer. Sudah ada pembicaraan antara perusahaan dan karyawan, hasilnya akan dibayar hanya saja waktu yang belum tahu," papar Mardansyah.

Terakhir, adalah PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) yang beroperasi di Pucukrantau. Ia dilaporkan tidak membayar gaji dan THR satu orang karyawan. Pemkab Kuansing sudah menghubungi perusahaan tersebut, namun belum ada jawaban.

"Karena persoalan ini kewenangannya ada di Disnaker Provinsi Riau, maka kita sampaikan ke sana. Kemaren sudah kita surati pihak provinsi," ujar Mardansyah.

"Kita berharap, pihak perusahaan membayar gaji dan THR karyawan, karena itu kewajiban perusahaan," tambah Mardansyah mengakhiri.***