PELALAWAN - Sebanyak 285 lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan, Selasa (26/62018).

Pemusnahan dilakukan sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai pada Pilkada Riau 2018.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor KPUD Pelalawan, areal perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci. Pembakaran disaksikan Ketua Panwaslu Pelalawan Mabrur dan Wakapolres Pelalawan Kompol Agus Hidayat.

"Ada 285 lembar surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 49 surat suara rusak dan 236 surat suara sisa," sebut Ketua Divisi Umum Keuangan dan Logistik KPUD Pelalawan, Wawan Subekti.

Dijelaskannya, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyortiran pada saat proses pelipatan.

"Surat suara yang dimusnahkan diantaranya karena rusak. Pemusnahan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018," tutupnya, kepada GoRiau.com***