PANGKALAN KERINCI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula secara serentak.

Perekaman identitas kependudukan bagi pemilih pemula akan dilksanakan pada 27 Desember 2018 secara serentak. 

Untuk pelaksanaannya sendiri, Disdukcapil Kabupaten Pelalawan akan berkoordonasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan atau pihak sekolah terkait.

"Untuk pelaksanaannya ini, kita koordinasi dengan Disdik atau pihak sekolah. Dimana akan dilaksanakan tentu kita koordinasi dulu, di sekolah atau di Capil," kata Kepla Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin, Jumat (21/12/2018).

Ia mengatakan, pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun menjelang pemilihan umum 2018 sudah bisa merekam e-KTP. Upaya ini dilakukan agar mereka tidak kehilangan hak pilih.

"Yang pasti, kita berkoordinasi dengan pendidikan untuk pelaksanaannya ini. Kita juga mengimbau kepada calon pemilih pemula untuk memanaatkan peluang ini," tandasnya kepada GoRiau. ***