BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memusnahkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik dan non elektronik.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Data Evaluasi dan Penyuluhan, Bayu Ambirekso di Halaman Kantor Disdukcapil Bengkalis, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan e-KTP kedalam drum kemudian disiram dengan premium lalu dibakar, disaksikan langsung Kepala Bidang Politik Kesbangpol Hendrik Dwi Yatmoko, Nurani Kabid Pencatatan Sipil, Kompol Yuliusman Kabag Ops Polres Bengkalis.

Bayu Ambirekso mengatakan pemusnahan e-KTP sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memusnahkan e-KTP dengan cara di bakar sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau valid.

“Untuk pemusnahan e-KTP Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan ini sebanyak 14.210 keping terdiri dari 146 keping gagal cetak, 11.484 keping penggantian/pengembalian karena invalid, perubahan elemen data rusak, dan KTP Non Elektronik sebanyak 2.580 keping,” ungkap Bayu.

Bayu mengatakan belasan ribu e-KTP tersebut dimusnahkan dikarenakan rusak dan tidak bisa digunakan sama sekali.

“Jika terus disimpan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu 2019, dikhawatirkan akan ada pemeriksaan jika kita tidak melakukan pemusnahan,” kata Bayu.

Dalam kesempatan ini, Bayu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis, ditahun politik seperti saat sekarang ini, masyarakat jangan mudah termakan oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya. Seperti soal banyaknya KTP elektronik yang berceceran dibeberapa daerah di Indonesia. ***