BENGKALIS, GORIAU.COM - Dalam 2 bulan terakhir Polsek Bukitbatu menangani empat laporan (LP) dengan enam orang tersangka, meliputi kasus pembakaran lahan, perambahan hutan atau ilegal logging (Ilog).

Menurut Kapolsek Bukitbatu, Kompol Sasli Rais, Rabu (25/6/2014), ada dua LP kasus pembakaran lahan dengan dua tersangka, satu LP perambahan lahan dengan dua orang tersangka dan satu LP ilegal loging juga sudah ditangkap dua orang tersangka.

Menyangkut siapa pemilik lahan yang terbakar di Bukit Sembilan pada Selasa kemarin (24/6/2014), pihak Polsek belum mengetahuinya.

''Kita akan melakukan penelusuran siapa yang punya lahan termasuk pelaku pembakaran. Polsek akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti serta tertangkap tangan melakukan pembakaran maupun perambahan lahan," tegas Kapolsek.(jfk)