BANGKINANG - Senin (27/3/2017) DPRD Kampar kedatangan tamu dari beberapa bidan desa pegawai tidak tetap (bidan desa PTT) yang mengadukan nasib karena tidak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh pemerintah pusat baru-baru ini. Mereka berharap DPRD dan Pemkab Kampar membantu mereka untuk memperjuangkan nasib mereka ke pemerintah pusat.

Kedatangan sekira sepuluh orang (10) bidan desa PTT ini diterima di ruang Banggar DPRD Kampar. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun didampingi Wakil Ketua Iib Nursaleh, Sekretaris Hendra Yani, anggota H M Kasru Syam dan Triska Felly.

Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun kepada bidan PTT menyampaikan, DPRD Kampar sangat mengerti dengan apa yang dirasakan bidan PTT termasuk adanya keluhan para bidan PTT yang menerima diskriminasi antara PNS dan honor.

Politisi Gerindra itu berjanji akan terus mendukung. "Kami akan terus support, apabila muncul undang-undangnya pasti kami sosialisasikan," beber Zumrotun.

Dalam kesempatan itu Zumrotun juga menyampaikan, sebenarnya sudah ada solusi dari pemerintah pusat bagi bidan desa PTT yang tidak bisa diangkat sebagai CPNS karena benturan dengan aturan undang-undang yang membatasi usia pengangkatan sebagai CPNS hanya untuk bidan PTT 35 tahun kebawah. Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar Iib Nursaleh minta kepada para bidan yang tidak diangkat ini sama-sama berusaha dan terus berdo'a semoga ada peluang untuk diangkat sebagai PNS.

"Kami tak akan menutup diri, kami akan sampaikan ke bupati. Kalau ada celah akan kami sampaikan," beber politisi muda Golkar itu.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat Muhammad Arief menyampaikan, DPRD Kampar sejauh ini telah merespon keinginan para bidan desa PTT. Baru-baru ini DPRD Kampar telah mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementrian Kesehatan.

"Kalau Kemen PAN katanya mereka bisa keluarkan dekresi, bisa keluarkan kebijakan karena hal-hal darurat. Kalau di Kemenkes katanya nunggu PP, PP itu dari dari presiden. Bahasanya memang mengambang. Lain Kementrian lain pula tanggapannya," kata Arief.

Berkaitan pengaduan di DPRD Kampar, lembaga wakil rakyat hanya bisa sebagai konsultasi dengan dinas terkait. Untuk itu perlu perjuangan secara bersama-sama bidan desa PTT berjuang di pusat melalui DPR RI. "Kabarnya ada lima ribu orang yang bernasib sama se Indonesia, perjuangannya harus bersama," pungkas. ***