BANGKINANG - Pada HUT RI ke-74 tahun, sebanyak 1.044 warga binaan Lapas Kelas II A Bangkinang mendapatkan remisi. Sementara 6 lainnya langsung bebas, Sabtu (17/8/2019).

Enam warga binaan yang langsung bebas ini adalah Hugeng Joko Susilo, Poniman alias Iman bin Alm Safari, Suhaimi Alias Suhai Bin Hasan, Andre Saputra Bin Bambang Sutrisno, Martin Sinaga Bin Sahat Sinaga dan Marjoko Bin Martejo, sementara lainnya peroleh remisi 1 bulan sampai 6 bulan.

Remisi diberikan untuk narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara. 

Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. 

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). 

Demikian disampaikan oleh Plh Bupati Kampar, Yusri pada sambutannya dalam rangka pemberiaan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bangkinang. 

Melalui pemberian remisi ini, Plh Bupati Kampar juga berharap seluruh warga binaan pemasyarakatan ini agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada tuhan, maupun kepada sesama manusia. 

Sementara itu Kepala Lapas Bangkinang, Herry Suhasmi dalam arahannya menyampaikan bahwa pada perayaan HUT RI tahun ini, remisi yang diberikan kepada warga binaan sebanyak 1044 tersebut dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 155 orang, remisi 2 bulan sebanyak 194 orang, remisi 3 bulan sebanyak 365 orang, remisi 4 bulan 215 orang, remisi 5 bulan sebanyak 101 orang dan remisi 6 bulan 9 orang. 

Usai acara, Plh Bupati Kampar menyerahkan bantuan sembako kepada warga binaan dan warga binaan menyerahkan hasil karyanya Kepada Plh Bupati Kampar. ***