SELATPANJANG – Dalam rangka menyambut HUT ke-77 Republik Indonesia, Polres Kepulauan Meranti menanam 1.000 pohon mangrove di Pantai Tanjung Motong, Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (16/8/2022). Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Polres Kepualauan Meranti dengan pemerintah setempat dan Gapoktan Peduli Lingkungan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, mengapresiasi gagasan penanaman Mangrove oleh Kapolsek Rangsang Barat bersama camat dan unsur terkait di Rangsang Barat.

Ia mengharapkan kegiatan positif seperti itu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di masa mendatang. Tentunya dengan melibatkan semua unsur, bahkan masyarakat setempat.

"Kita apreasiasi kegiatan ini. Terus tingkatkan dan libatkan semua unsur, terlebih masyarakat. Sehingga secara bersama kita bisa menjaga dan melestarikan hutan Mangrove di daerah ini," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Benny mengatakan bahwa penanaman 1.000 Mangrove di Tanjung Motong Desa Permai itu bertujuan sebagai perlindungan terhadap abrasi, pengikisan air laut, penahan badai dan angin yang bermuatan garam.

"Secara ekonomis hutan mangrove berfungsi sebagai tempat rekreasi wisata, sumber bahan baku untuk bangunan dan kayu bakar, serta pemeliharaan ekosistem. Sehingga bisa menjadi tempat bagi sumber mata pencaharian masyarakat nelayan untuk menangkap ikan, udang, kepiting dan lainnya," ungkap Iptu Benny.

Dijelaskan Kapolsek, kegiatan penanaman mangrove ini dilakukan dengan teknik pembibitan dan penanaman dengan menggunakan metode pengayaan ekosistem mangrove.

Dimana, pembibitan dilakukan dengan menanam seedling (semaian) dalam polibag yang sudah diisi tanah. Jenis bibit yang ditanam adalah Rizhopora Mucronata dan Rizhopora Stylosa.

"Dengan kegiatan penanaman ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan manfaat hutan mangrove baik secara fisik, ekologis dan ekonomis," harapnya.

Kemudian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, maka ada sanksi hukum yang tegas terhadap siapapun yg melakukan pengrusakan hutan mangrove.

"Untuk itu, mari kita jaga dan pelihara hutan mangrove di wilayah kita ini. Karena, bagi siapa saja yang merusaknya, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan undang-undang yang yang berlaku," pesannya.

Untuk diketahui, selain penanaman, Kapolres bersama rombongan juga melakukan pengecekan mangrove di Jalan Utama Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat.

Pada kesempatan ini, Kapolres Kepulauan Meranti didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Setiawan, Kasat Binmas, AKP Jamaludin, Camat Rangsang Barat, Wan Fakhriarmi, Sekcam Jefri, Kepala Desa Permai, Azman, Babinsa Serka E Sembiring, dan Ketua Gapoktan Peduli Lingkungan Rangsang Barat, Kadarsiono.***