JAKARTA – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, ada transaksi pengiriman uang Rp200 juta dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J meninggal.

Dikutip dari detik.com, Kamaruddin menduga empat rekening milik kliennya itu dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawannya.

''Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya,'' kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menuturkan pengiriman uang dari rekening Brigadir J ke salah satu tersangka pada 11 Juli 2022 itu sudah terkonfirmasi.

''Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?'' katanya.

''Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,'' tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan. Dia menyebut ada uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke salah satu tersangka dalam kasus ini.

''Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,'' katanya.***