PEKANBARU - 10 kali bongkar rumah warga di Pekanbaru, aksi pencuri spesialis bongkar ruko ini akhirnya dihentikan oleh Polsek Senapelan.

Penangkapan terhadap lelaki berinisial HT alias Hendra (30) ini dilakukan, atas dasar laporan masyarakat, yang rumahnya jadi korban ke 10 oleh pelaku HT.

Dimana pada hari Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 14.20 WIB, korban yang bernama Bastian, yang saat kejadian itu tidak berada di rumah mendapat telefon dari istrinya, kalau ada orang tak dikenal masuk kedalam rumahnya yang berada di Perumahan Kenari Residen, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Setelah korban meminta bantuan kepada tetangganya, dan tetangganya melakukan pengecekan ke rumah korban, ternyata benar, gembok pagar dan pintu rumah bagian tengah telah rusak, diduga pelakunya adalah orang tak dikenal yang masuk kedalam rumah korban.

Selain pintu rusak, barang elektronik berupa TV 32 inchi milik korban juga raib dibawa orang itu. Selanjutnya atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polsek Senapelan.

Atas laporan itu, Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga, kemudian memerintahkan Kanitreskrim, Iptu Koko F Sinuraya untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dalam waktu 2 jam sejak laporan, tepatnya pada hari yang sama usai kejadian, kemudian tim unit Reskrim Polsek Senapelan, mendapat informasi kalau ada dua orang lelaki yang duduk-duduk di depan Wisma 45, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, sambil membawa 1 unit TV.

Disitu petugas langsung menuju lokasi dimaksud, dan benar saja, begitu melihat petugas kepolisian, kedua laki-laki itu langsung mencoba melarikan diri. Namun salah satu lelaki berhasil ditangkap petugas, sementara satu lainnya melarikan diri.

"Iya kita sudah tangkap pelaku yang berinisial HT. Itu bisa dikatakan cepat penangkapannya. Karena dari dilaporkan oleh korban, hingga penangkapan, rentan waktunya hanya 2 jam saja. Tapi satu pelaku melarikan diri, saat ini juga sedang kita upayakan penangkapan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga, Kamis (30/7/2020) sore.

Setelah dilakukan introgasi Terhadap pelaku, ternyata dia adalah seorang residivis, dan setelah bebas dari penjara, pelaku sudah mencuri sebanyak 10 kali di Kota Pekanbaru.

"Jadi dia ini memang spesialis bongkar ruko atau rumah. Dia mengaku telah melakukan pencurian serupa di 10 TKP, dan paling sering bermain di wilayah Tampan, dan Payung Sekaki. Tidak hanya itu, saat kita cek urine nya dia juga positif menggunakan narkoba," tutup Kari Amsah.***