JAKARTA, GORIAU.COM - Pemerintah daerah yang tidak menyalurkan dana desa secara penuh terancam akan dipangkas besaran dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah itu pada tahun mendatang. Sejauh ini, masih ada kabupaten yang menahan penyaluran dana desa.

"Semua daerah yang tidak menjalankan program daerahnya tentu juga dinilai bahwa tidak sanggup. Kalau tidak sanggup ya pasti dikurangi lah (jatahnya). Itu logikanya, kalau Anda dikasih uang tapi tidak bisa dibelanjakan ya tak usah dikasih," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, pemerintah pusat akan menyederhanakan sistem penyaluran dana desa, termasuk yang berkaitan dengan persyaratannya. Kalla juga meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk membuat surat keputusan bersama terkait koordinasi penyaluran dana desa.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah bahwa alokasi dana desa wajib disalurkan tepat waktu. Jika ada kepala daerah yang tidak meneruskan dana tersebut ke desa-desa, maka tindakan itu telah melanggar undang-undang.

"Sanksinya sedang kita bahas bersama menkeu, bisa nanti DAK (dana alokasi khusus) kita kurangi," ujar Tjahjo.

Menurut dia, masih ada kabupaten yang menahan dana desa di rekening daerah tersebut. Ada pula yang mengembalikan transferan dana desa kepada Kemenkeu dengan alasan takut mengelola dana itu.

Kementerian Keuangan sejauh ini telah menyalurkan dana desa ke rekening kabupaten sebesar Rp 16 triliun atau kurang lebih 80 persen dari total dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp20,7 triliun.***