JAKARTA, GORIAU.COM - Pemerintah mengakui, aturan dan persyaratan proses pencairan serta penggunaan dana desa seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dana Desa, mempersulit pencairan dana desa. Padahal pemerintah menginginkan dana desa bisa dicairkan sebagai bagian dari stimulus di tengah melambatnya perekonomian nasional.

Atas dasar itu pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menteri keuangan, dan menteri dalam negeri. Isinya menyederhanakan aturan dan persyaratan dalam proses pencairan dana desa.

"Surat bersama tiga menteri yang membuat aturan penyederhanaan dana desa bisa disalurkan kalau ada peraturan pedesaan," ujar Menteri koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di istana negara, Rabu (9/9).

Darmin tidak menampik, aturan yang berlaku dalam UU desa menyulitkan pencairan dana. Sebab, perangkat desa diharuskan memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes. Menurutnya, ini menyulitkan bagi rakyat, sehingga harus diakali dengan cara disederhanakan.

"RPJMDes kalau dibiarkan masyarakat desa membuat itu, 6 bulan juga tidak selesai. contohnya teknis tinggal merubah sedikit, mencontreng sedikit, menambah sedikit mudah dia. jadi bisa disalurkan," ucapnya.

Dia mengatakan, nantinya akan ada semacam panduan untuk pengajuan dana desa di mana hanya berisi beberapa lembar saja dan tidak akan menyulitkan perangkat desa.

"Ini memuat templatenya, tinggal diganti sedikit sedikit jadi dia (surat pengajuannya)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan, dari total dana desa sebesar Rp 20,7 triliun dalam APBN, sebesar 80 persen atau Rp 16 triliun sudah ditransfer ke rekening kepala daerah (bupati/wali kota).

Bambang menegaskan, transfer dana tersebut dilakukan sesuai jadwal di mana seharusnya transfer dana desa ke kepala daerah sudah terpenuhi 80 persen di bulan Agustus.***