MENUNAIKAN ibadah puasa pada Bulan Ramadan adalah wajib bagi setiap muslim yang beriman, sebagaimana diperintahkan Allah SWT lewat firman-Nya, “Hai orang –orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah: 183).

Allah juga memberikan keringanan kepada orang-orang untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini tidak semua bisa bebas dari kewajiban berpuasa. Allah telah memberikan kriteria orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, di antaranya:

1. Orang Sakit

Orang yang dalam keadaan sakit atau kondisi sedang menderita penyakit tertentu bila tetap menjalankan puasa akan memperparah kondisi kesehatannya, maka golongan orang sakit tersebut termasuk dalam golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak puasa di bulan suci Ramadan ini.

Dalam hal ini para ulama juga telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Jika sudah sembuh, maka dia wajib untuk menggantinya di hari lain. Dalil orang sakit boleh tidak berpuasa adalah "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185).

2. Musafir

Orang yang sedang melakukan perjalanan sejauh yang dibolehkan mengqasar salat, dibolehkan juga untuk tidak berpuasa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia diharuskan untuk membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada sejumlah hari berpuasa yang ditinggalkannya dan dikerjakan diluar bulan Ramadan.

Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 155).

3. Orang Lanjut Usia

Orang yang sudah lanjut usia dan juga telah berumur, baik itu bagi laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari¬annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali untuk menjalankan dan melakukan puasa Ramadan.

Bagi mereka yang sudah usia lanjut dan tidak memungkinkan membayar puasa di bulan lain, maka ia wajib membayar fidyah sebagaimana yang sudah ditetapkan Allah dalam firman-Nya "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184).

Menurut kesepakatan ulama, orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan serta tidak mungkin menggantinya di bulan lain, maka fidyah yang dibayar seseuai hari yang telah ia tinggalkan.

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Imam Nawawi berkata, "Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha'. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit.

Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha'. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi'i.

Untuk wanita hamil dan menyusui, jika tidak akan memperburuk pada kondisi bayi maupun ibu, maka berpuasa adalah lebih baik. Karena melihat dari banyaknya keutamaan puasa yang begitu luar biasa sangat sayang jika ditinggalkan. Terlebih kita belum pernah mendengar ada orang yang meninggal karena puasa bukan?. "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 155). ***