JAKARTA, GORIAU.COM - Sepasang muda mudi yang masih di bawah umur, digerebek warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kedua bocah tersebut, berinisial Ad (17) dan Bg (16) digerebek karena hampir setiap siang hari diduga memadu kasih di dalam kamar rumah Ad.

Saat digerebek warga, Rabu (6/11/2013) kemarin pukul 11.00 WIB, baik Ad maupun Bg masih bertelanjang ria.

''Hampir setiap hari keduanya berduaan di dalam kamar itu. Kami yakin keduanya berbuat layaknya suami istri,'' terang Mujiono, warga yang ikut menggerebek, Rabu (6/11/2013).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Misrun menjelaskan, kedua pasangan muda mudi itu mengaku menjalin hubungan kasih. Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan warga karena Bunga masih di bawah umur.

''Kami menjerat tersangka Ad dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami menduga tersangka merayu dan memberikan janji-janji tertentu kepada korban sehingga mau disetubuhi,'' ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Misrun, Ad mengakui sudah menyetubuhi korban 2 kali dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Hubungan ini berawal saat tersangka mengenal korban sekitar September 2013, ketika ada pertemuan pengemar musik Boomerang di Bungkal.

 ''Tersangka juga mengaku kedua orangtuanya sudah bersedia menikahkan mereka. Karena korbannya di bawah umur kasus ini tetap dilanjutkan,'' pungkasnya.***