PEKANBARU - Surat persetujuan Perwako Santunan Kematian dan Perwako Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) sudah dikeluarkan dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan.

Disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Rabu (28/12), surat persetujuan yang sudah dikirimkan Dirjen Otda ke Biro Tata Pemerintahan nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Riau.

"Alhamdulillah Perwako Santunan Kematian, beasiswa pendidikan mahasiswa berprestasi dan BTT sudah disetujui Kemendagri melalui Dirjend Otda untuk disahkan. Setelah surat dari Dirjen Otda turun ke provinsi, Biro Pem membuat surat untuk ditandatangani oleh pak gubernur, pak gubernur baru mengirim surat lagi ke pak Pj Walikota, bahwasanya perwako tentang itu sudah boleh disahkan atau ditandatangani," terang Edi Susanto.

Edi Susanto menargetkan perwako yang berpihak kepada masyarakat tidak mampu tersebut Desember 2022 sudah disahkan dan di tahun 2023 sudah dapat dijalankan.

"Kita berharap proses yang di Biro Pem setelah dari Dirjen Otda itu tidak terlalu lama. Sehingga kita berharap di Desember ini juga perwako itu sudah bisa kita disahkan. Artinya di tahun 2023 kita sudah bisa menjalankan aturan itu," ujarnya.

"Saya sudah ke Biro Hukum dan saya minta juga akses ke Biro Pem untuk segera di proses. Kita mohon kepada provinsi untuk mensegerakan ini. Artinya semua skala prioritas pak Pj Walikota yang langsung menyentuh kepada masyarakat bawah, secara regulasi hampir selesai kita siapkan. Tinggal eksekusinya saja di tahun 2023," kata Edi Susanto. ***