PEKANBARU - Skandal penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) di bawah harga standar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, membuat Gubernur Riau, Syamsuar, turun tangan. PKS terindikasi membeli TBS dengan harga hanya Rp1.700 per kilogram, jauh di bawah standar harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yakni lebih dari Rp2.000 per kilogram.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau merujuk pada Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020, harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan seharusnya di atas Rp2.000 per kilogram.

Menyikapi temuan tersebut, Gubri Syamsuar segera memerintahkan Dinas Perkebunan Pemprov Riau untuk menindaklanjuti. "Segera panggil PKS bersangkutan," tegas Syamsuar.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perkebunan Provinsi Riau memanggil dan mengadakan pertemuan dengan beberapa PKS terkait pada Selasa (11/7/23). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja, memaparkan, "Pihaknya telah memanggil PKS yang ketahuan membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan."

Hatmaja menjelaskan bahwa harga TBS sebesar Rp1.700 yang dilaporkan masyarakat adalah harga jual petani non mitra yang menjual TBS-nya kepada pedagang pengumpul, bukan bagi petani yang bermitra. Tataniaga yang panjang ini menyebabkan harga di tingkat petani non mitra menjadi anjlok. Ditambah lagi, PKS juga membeli di bawah harga penetapan bagi pekebun non mitra dengan asumsi bahwa rendemen TBS non mitra rendah.

Hatmaja kemudian memaparkan solusi yang ditawarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau, "Bermitra sesuai Permentan dan Pergub melalui kemitraan swadaya, dan mereka sepakat untuk mengimplementasikannya segera."

Defris Hatmaja juga berharap agar PKS tersebut dapat membeli TBS non mitra dengan harga wajar dan tidak jauh dari harga penetapan. "Sembari mempersiapkan persyaratan kemitraan swadaya untuk perkebunan tersebut," pungkasnya. ***