JAKARTA, GORIAU.COM - Proses penyidikan perkara suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau pada 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 terus dilakukan. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam kasus disangkakan kepada Gubernur non-aktif Riau, Annas Maamun.

Saksi bakal diperiksa itu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Solihin Dahlan. Selanjutnya adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M. Yafis. Nama terakhir juga pernah diperiksa dalam kasus suap revisi pengajuan permohonan alih fungsi lahan perkebunan di Riau.

''Betul diperiksa sebagai saksi tersangka AM,'' tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (29/1/2015).

Belum diketahui apakah ketiga saksi itu hadir dalam pemeriksaan hari ini atau diperiksa di Riau. Mereka diperiksa lantaran dianggap mengetahui, mengalami, melihat, mendengar rangkaian tindak pidana disangkakan kepada Annas.

Kasus kedua Annas Maamun merupakan pengembangan dari perkara suap revisi lahan perkebunan kelapa sawit. Annas diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, terkait RAPBD 2014 dan RABD TA 2015.

Selain Annas, komisi antirasuah turut menetapkan Anggota DPRD Riau, H. A. Kirjuhari sebagai tersangka. Annas diduga menerima suap dari Polititisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait upaya pemulusan RAPBDP dan RAPBDTA. Tapi soal besaran suap masih dirahasiakan.

Atas peruatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 seperti diubah UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Kirjuhari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 seperti diubah 20/2001. ***