JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau. Ketiga saksi akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pembahasan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

''Mereka adalah Raja Eka, Hari Prabowo, dan Said Saqlul Amri,'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2015).

Ketiga saksi, kata Priharsa, akan diperiksa untuk tersangka Annas Maamun. ''Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,'' imbuh dia.

Diduga, ketiga staf di BPBD itu bakal ditanya soal suap yang diberikan Annas kepada A. Kirjuhari, anggota Komisi C DPRD Riau dari Fraksi PAN. Annas diduga memberi duit guna memuluskan pembahasan anggaran untuk keperluan provinsi.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Annas Maamun dan A. Kirjuhari sebagai tersangka. Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubaha dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***