PANGKALAN KERINCI - Hari ini, merupakan hari terakhir pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Pelalawan, Selasa (17/6/2018).

Pendaftaran bacaleg akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.59 WIB. Pendaftaran bacaleg ini sudah dibuka sejak tanggal 4 juli 2018 lalu.

Pantauan GoRiau.com, hingga pukul 12.30 WIB, setidaknya sudah ada lima Parpol yang mengajukan nama bacalegnya ke KPU Pelalawan.

Yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Berkarya.

Komisioner KPU Pelalawan menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon legislatif. Pendaftaran bacaleg akan ditutup pada nani malam pada pukul 23.59 WIB.

"Untuk pendaftaran ini tidak ada perpanjangan waktu. Kita tutup tepat tengah malam nanti," jelas Wawan Subekti.

Dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 bahwa masa verifikasi itu tanggal 5 sampai 18, sedangkan penyerahan hasil verifikasi pada tanggal 19 sampai 21 Agustus 2018.

"Setelah proses pendaftaran ini ditutup, maka Parpol akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas," tandas Wawan Subekti kepada GoRiau.com.