PEKANBARU - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus menertibkan sejumlah pasar yang dinilai menimbulkan kemacetan dan dilarang sebagai tempat berjualan dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban ini diharapkan ada tindaklanjut dari Satuan Kerja (Satker) terkait.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, sejumlah pasar dan pedestrian jalan memang sering dipergunakan sebagai tempat berjualan oleh PKL. "Jelas dilarang berjualan disepanjang pedesterian dan badan jalan oleh Perda. Tapi, masih banyak juga dilanggar," terang dia, Selasa (18/10/2016).

Zulfahmi juga menjelaskan, sejumlah jalan itu diantaranya Jalan HR Soebrantas, Jalan Teratai, Jalan Agussalim dan Jalan Ahmad Yani. Petugas selalu patroli di lapangan, namun kata dia lagi, pedagang tampaknya tidak jera melakukan transaksi berjualan di sejumlah titik tersebut. Bahkan, sejumlah titik itu dijaga beberapa petugas.

"Saya melihat hal ini karena tidak ada kesinambungan dalam penertiban. Di mana kami lakukan penertiban, harusnya Satker terkait, dalam hal ini Dinas Pasar, melakukan pembinaan. Karena kami sendiri melakukan, dengan keterbatasan, tidak seluruhnya mampu terus diawasi," lanjutnya.

Salah satu pembinaan, sambungnya, dengan menempat para PKL tersebut ke pasar yang tersedia, terutama bagi pedagang yang berada pada radius terdekat di sekitar lokasi pasar.

"Kalau sekarang yang terjadi, kami tertibkan, tak ada lanjutan. Sehingga pedagang-pedagang yang tadi sudah dilarang, kembali lagi berjualan di situ. Harus ada solusi, supaya mereka ini tidak dibiar begitu saja," tutup Zulfahmi. ***