PEKANBARU - Sejauh ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus Yayasan Tunas Bangsa yang diduga menganiaya balita 18 bulan hingga tewas.

Sejauh ini penyidik masih fokus terkait kasus tewasnya balita 18 bulan yang diduga mengalami penganiayaan saat berada di panti asuhan Tunas Bangsa, jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Sedangkan untuk dugaan penjualan anak serta exploitasi, pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru masih belum lakukan penyidikan lebih lanjut karena belum cukupnya alat bukti.

"Untuk penjualan anak, kita belum bisa mengusutnya, karena belum ada alat bukti yang mengarahkan jika M Zikli ini dijual oleh orangtuanya kepada tersangka Lili. Termasuk saksinya juga tidak ada," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Rabu (7/2/2017) sore.

Terkait, kasus dugaan penipuan serta penggelapan bantuan yang diberikan oleh para donatur yang dilakukan tersangka LN alias Lili, Kasat menuturkan jika saat ini belum bisa diproses hukum.

"Kita belum bisa usut (dugaan penipuan), karena belum ada laporan dari korban serta para donatur," jawab Kasat kepada GoRiau.com (GoNews Grup) saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore.

BACA JUGA:

. Mencuatnya Kasus Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru, Komisi VIII DPR RI Direncanakan Tiba di Kota Bertuah Esok

. Banyak Kejanggalan dan Tak Sesuai Prosedur, Polisi Selidiki Proses Penitipan Anak di Panti Yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru

Terkait psikologis tersangka yang belakang diduga mengalami gangguan jiwa, Kasat mengungkapkan jika kondisi psikis tersangka Lili normal dan tidak menunjukkan mengalami gangguan jiwa.

"Tersangka ini cukup pintar, bahkan berusaha mengelabui penyidik dengan membuat akta penyerahan belasan anak-anak asuhnya kepada orangtua dengan tanda tangan palsu," tuturnya.

"Saat ini kita masih proses melengkapi berkas-berkas penyidikan agar secepatnya kita usahakan kasusnya P-21. Karena, penahanan terhadap tersangka ada batas waktunya," pungkas Kasat.***