JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), Pengawasan, dan Pertimbangan DPD. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi penting dan perhatian bersama untuk segera disahkan.

Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disiapkan DPD bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu timbul semata karena reaksi terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian khusus.

"Karena itulah, DPD memandang perlu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk merumuskan RUU ini," ucap Fahira saat Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Sidang I 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).

Fahira menambahkan DPR belum menyepakati agenda pembahasan RUU ini. Maka penting bagi DPD untuk mengambil langkah lebih dulu. "Sebagai pendorong agar kebijakan nasional mengenai kekerasan seksual ini segera diimplementasikan," tegas dia.

Menurutnya, RUU tersebut merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan itu. Pembaruan hukum itu diwujudkan secara menyeluruh. "Pasalnya, RUU ini mengandung beberapa terobosan penting," ujar senator asal DKI Jakarta itu.

Selain itu, Komite III telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2016. Oleh karena itu, Komite III dalam hal ini setiap tahunnya selalu melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008. "Kami telah melakukan pendalaman materi pengawasan. Komite III juga terjun langsung ke lapangan," kata Fahira.

BACA JUGA:

. Fahira: Bukan Ahok yang Menentukan Dia Tidak Menista Agama, Tapi Pengadilan

. Fahira Idris Ajak Pilih Calon Gubernur yang Berani Tanda Tangan Kontrak Politik dengan Warga

. Muhaimin Ingin Bubarkan DPD RI, Fahira Idris: Kami Sayangkan Itu Keluar dari Mulut Ketum Partai

. Fahira Idris: Soal Pemblokiran Situs, Umat Diminta Tidak Terpancing

Dalam pelaksanaan pengawasan, sambungnya, Komite III menemukan beberapa permasalahan. Diantaranya penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"BPIH terlalu dekat dengan dimulainya pelaksanaan ibadah haji. Sehingga mutu penyelenggaraan ibadah haji menjadi kurang baik karena waktu penyiapan yang sempit," tukas Fahira.

Tidak hanya itu, Komite III juga melakukan pertimbangan terhadap RUU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pihaknya mengaku telah melaksanakan RDPU dengan Menteri Agama dan beberapa narasumber. Selain itu, Komite III telah memprioritaskan pembahasan pandangan atas RUU Tentang Sistem Perbukuan dan RUU Tentang Kewirausahaan Nasional. "Kami telah menggali berbagai informasi dan data-data sekunder lainnya," papar Fahira.

Pada kesempatan itu, Pimpinan DPD dan seluruh anggota DPD telah memutuskan dan mengesahkan laporan pelaksanaan tugas Komite III DPD. ***