JAKARTA - Menanggapi konferensi pers menkopolhukam menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang,Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini status ormas Islam HTI bukan ormas terlarang.

"Sampai dengan ada putusan yang inkracht (putusan tetap sampai Mahkamah Agung) status HTI masih tetap seperti sekarang, dan tidak boleh ada pelarangan karena HTI ditetapkan mempunyai legal standing/kedudukan hukum oleh hakim," ujar Yusril kepada wartawan, di Jakarta.

Yusril juga menambahkan meski status Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sudah dicabut namun bukan berarti ormas tersebut tidak bisa beraktivitas.

"Yang dicabut adalah status badan hukum HTI, tetapi bukan berarti HTI tidak bisa beraktivitas karena mereka punya hak untuk berorganisasi dan beraktivitas, apalagi aktivitas dakwah Islam," katanya.

Andai pun sudah inkracht, HTI tetap bisa beraktivitas seperti biasa. "Karena yang dilarang itu Hizbut Tahrir berbadan hukum (ber-BHP), jadi kalau Hizbut Tahrir tidak berbadan hukum, ya tidak dilarang," bebernya.

Sebab, lanjut Yusril, menurut UU Keormasan No 17 Tahun 2013 maupun Perppu kemarin, ormas itu, ada yang berbadan hukum, ada yang tidak berbadan hukum.

Jadi, Yusril menegaskan sekali lagi, yang dilarang itu, yang dicabut itu Hizbut Tahrir yang berbadan hukum. "Jadi kalau besok berdiri lagi Hizbut Tahrir yang tidak berbadan hukum, ya tidak bisa diapa-apain, apakah ada ormas tidak berbadan hukum? banyak ormas yang tidak berbadan hukum, apalagi OTB, organisasi tanpa bentuk, lebih banyak lagi," ungkapnya.

Kemarin amar putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan banding. "Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," tegas Yusril. (rls)