PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan rencana kenaikan tarif parkir di Pekanbaru cukup dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Pasalnya, saat ini perparkiran di Pekanbaru sudah menjadi jasa layanan dengan sistem kerjasama bersama pihak ketiga.

"Kita sudah reformasi tata kelolanya menjadi jasa layanan bersama pihak ketiga. Kenaikan tarif parkir ini adalah layanan jasa di kewilayahan (Kota Pekanbaru), cukup diatur dalam Perwako," ujarnya, Sabtu, (6/8/2022).

Menurutnya, penggunaan Perwako tidak ada masalah meskipun kepemimpinan saat ini diduduki oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia menjelaskan, sesuai pengetahuannya, produk Perwako yang dibuat tetap memiliki kekuatan meskipun wali kota berganti.

"Perwako itu produk kebijakan, kebijakan tidak diukur berdasarkan personal, ini adalah kebijakan intitusi," jelasnya.

Disamping itu, ia menjelaskan akan berkonsultasi dengan bidang hukum kembali. Jika ternyata Perwako saja tidak cukup untuk mengaplikasikan kebijakan yang diklaim sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak tersebut.

"Kalau memang harus ditingkatkan dengan membuat Perda, kita akan konsultasi ke bagian hukum. Perda adalah kesepakatan bersama, kalau diperjalanan kebijakan nanti harus ada Perdanya, ya akan kita Perdakan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga mengatakan untuk menaikkan tarif parkir harus melalui persetujuan dari DPRD Pekanbaru terlebih dahulu dan dibarengi dengan Peraturan Walikota (Perwako).

"Masalah penaikan tarif parkir ini kan harus ada persetujuan dari DPRD dan Perwakonya harus ada. Yang menjadi pertanyaan, apakah Pj ini bisa membuat Perwakonya? itu yang menjadi pertanyaan saya," kata Dapot, Jumat (5/8/2022).

Politisi PDIP ini menilai sebelum menaikkan tarif parkir, alangkah baiknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan juga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola perparkiran di Pekanbaru untuk membenahi pelayanan terlebih dahulu.

"Pelayanan juru parkir kan belum maksimal, jadi ketika dinaikkan sementara pelayanan yang dilapangan belum maskimal, masyarakat akan menggerutu. Kalau pelayanan baik, masyarakat kan tidak berat memberikannya," tuturnya.

Dari itu Dapot menegaskan agar Dishub Pekanbaru tidak semena-mena dalam menaikkan tarif parkir, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.***