RENGAT, GORIAU.COM - Persoalan antara PT Tunggal Perkasa Plantations dengan Koperasi Sawit Redang Seko dalam persoalan KKPA sawit seluas 2.000 hektare di Desa Redangseko, Lirik belum juga menemui titik temu. Akibatnya, persoalan ini telah melahirkan konflik horizontal di Kabupaten Indragiri Hulu dan membuat Bupati Indragiri Hulu angkat bicara.
''Persoalan ini tidak akan tuntas jika tidak ada niat baik dari PT TPP untuk menyelesaikan. Dan DPRD Inhu harus tegas untuk menyelesaikan dengan memanggil semua pihak terkait seperti kepolisian, BPN, Bank BCA dan lain-lain. TPP tak boleh lagi diwakili, harus Dirut yang datang. Kalau Dirut TPP hadir, saya akan hadir, kalau tidak, percuma saja,'' tegas Bupati Indragiri Hulu, Riau, Yopi Arianto, Kamis (8/11/2012) di Pematang Reba.
Yopi juga meminta DPRD Inhu tegas dalam menyelesaikan masalah Koperasi Sawit (Kopsa) Redang Seko karena hanya DPRD Inhu yang bisa memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Menurut Bupati, selama ini permasalahan selalu yang dibahas selalu menemui jalan buntu dan tidak ada kejelasannya karena pada setiap pembahasan, pihak perusahaan selalu diwakili, sementara pemegang kebijakan tidak pernah mau hadir.
''Kalau pertemuan dengan DPRD Inhu dihadiri oleh pihak-pihak berkompeten, terutama direksi perusahaan, saya siap juga untuk hadir. Jika tidak direksi yang hadir, lebih baik usir saja karena mereka tak bisa buat keputusan,'' tegasnya lagi.
Jika nantinya ada rekomendasi tertulis dari DPRD terhadap permasalahan masalah ini, maka eksekutif akan siap untuk menjalankannya. ''Atau kalau memang ada aturannya, kembalikan saja lahan tersebut kepada negara, kemudian kita akan bahas peruntukkannnya,'' tegasnya.
Yopi mengakui, pihaknya tidak bisa menghambat pihak perusahaan yang akan memperpanjang HGU karena mereka adalah investor. ''Kita tidak mungkin menolak investor selama memberikan kontribusi yang baik terhadap daerah, apalagi ribuan warga Inhu juga menggantungkan hidupnya pada perusahaan itu,'' tambahnya lagi. (wsr)


